10 Juni 2025 M / 13 Zulhijjah 1446 H | |
Pemerintah Kota Lhokseumawe minta warga masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih satu bulan penuh mulai tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus 2022 dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-77 tahun 2022. Hal itu disampaikan Pj Walikota Lhokseumawe, Dr Drs Imran M.Si , MA saat memberikan arahan pada kegiatan apel gabungan PNS dan non PSN dilingkup Pemko Lhokseumawe yang berlangsung, Senin (1/8) di Lapangan Hiraq Lhokseumawe.
“Saya minta kepada seluruh warga Kota Lhokseumawe mulai dari kota hingga pelosok desa dapat mengibarkan bendera merah putihâ€, ujar PJ walikota.
Sementara itu Pj Walikota Lhokseumawe pada apel tersebut turut menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada semua Muspika dan ormas dari 10.000 bendera yang akan disebarkan kepada masyarakat Kota Lhokseumawe hingga pelosok desa.
Dalam Surat Edaran (SE) Pj Walikota nomor 003.1/1670.1 tertanggal 22 Juli 2022 , Pj walikota mengintruksikan seluruh kantor, rumah rumah ibadah dan bangunan lainnya agar mengibarkan bendera merah putih terhitung 01 s.d 31 Agustus 2022 , khususnya kantor dan pertokoan ditambah dengan umbul umbul bernuangsa merah putih.
Dalam surat edaran tersebut kepada seluruh pemilik toko, kantor dan rumah dalam kota dan pasar guna melakukan pengecetan /pengapuran bangunan pagar seperlunya.
Seluruh pemilik pagar dipinggir jalan nasional dan jalan propinsi /kota supaya dibersihkan /dirapikan dan dicat putih. Seluruh pemilik hotel, penginapan , perkantoran , pertokoan agar menghiasi bangunannya termasuk pemasangan lampu hias , umbul –umbul , baliho dan spanduk dengan tema :†Putih lebih cepat, Bangkit lebih kuatâ€.
Dan juga diminta kepada seluruh karyawan dan masyarakat agar memasang bendera merah putih baik pada kendaraan dinas, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Selain itu dalam SE tersebut diminta untuk menyelenggarakan program dan kegiatan HUT RI baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan Kemerdekaan.
Serta pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat Kota Lhokseumawe menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan dan daerah , untuk menghormati peringatan Detik – detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahyakan diri dan orang lain apa bila dihentikan.
“Penyelenggaraan hal –hal dimaksud di atas agar dilakukakan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing – masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perudang – udangan yang berlaku†tutupnya.