Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan (Senin, 17 Agustus 2026)
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri upacara penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H., Kapolres Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe lainnya.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 332 warga binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 330 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan, sementara 2 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kehadiran Wali Kota Lhokseumawe menjadi wujud dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan agar dapat terus memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.