Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Dorong Pendataan Anak Usia 5–6 Tahun untuk Sukseskan Wajib Belajar Prasekolah (Kamis, 29 Oktober 2026)
Lhokseumawe – Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda Sayuti, mendorong pendataan anak usia 5–6 tahun yang belum mengikuti pendidikan prasekolah guna menyukseskan program Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kota Lhokseumawe.
Hal itu disampaikan Yulinda saat mengikuti sosialisasi program Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kecamatan Blang Mangat dan Banda Sakti, Kamis (29/10/2026).
Menurut Yulinda, pendataan menjadi langkah penting untuk mengetahui jumlah anak yang sudah mendapatkan layanan pendidikan prasekolah maupun yang belum terjangkau. Dengan demikian, upaya perluasan akses pendidikan dapat dilakukan secara lebih terarah hingga ke tingkat gampong.
“Melalui pendataan yang baik, kita bisa mengetahui kondisi anak-anak di setiap gampong. Kita ingin memastikan seluruh anak usia 5–6 tahun mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan prasekolah sebelum memasuki sekolah dasar. Jangan sampai ada anak yang terlewatkan,” kata Yulinda.
Ia mengatakan, keberhasilan program tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, para keuchik, Bunda PAUD gampong, satuan pendidikan, hingga orang tua.
Karena itu, Yulinda meminta Bunda PAUD kecamatan dan gampong untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah gampong serta satuan PAUD dalam melakukan pendataan dan mengidentifikasi anak-anak yang belum mengikuti pendidikan prasekolah.
“Kalau masih ada anak yang belum mengikuti PAUD, kita perlu mengetahui apa kendalanya. Apakah karena keterbatasan akses, informasi, atau faktor lainnya. Dari situ kita bisa bersama-sama mencari solusi agar setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sama,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyusunan Mini Grand Design dan penerbitan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Pendidikan Anak Usia Dini.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, pemerintah kecamatan, Bunda PAUD kecamatan dan gampong, serta pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap pendataan anak usia 5–6 tahun dapat diperkuat dan koordinasi lintas sektor semakin optimal, sehingga pelaksanaan program Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah dapat menjangkau seluruh anak yang membutuhkan layanan pendidikan prasekolah di Kota Lhokseumawe.