Pemko Lhokseumawe Terima Penghargaan Desa Antikorupsi untuk Gampong Seuneubok (Rabu, 21 Oktober 2026)
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima penghargaan atas capaian Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Seuneubok yang didampingi Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dalam acara penganugerahan di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhullah, S.E.
Kehadiran Wali Kota Sayuti Abubakar dalam penganugerahan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap penguatan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Wali Kota hadir bersama Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta Camat Blang Mangat untuk mendampingi Keuchik Gampong Seuneubok menerima penghargaan tersebut.
Wali Kota Sayuti Abubakar menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya masyarakat Gampong Seuneubok. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur gampong dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta berterima kasih kepada KPK dan Inspektorat Kota Lhokseumawe atas peran dalam mendorong penguatan budaya antikorupsi.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya Gampong Seuneubok. Terima kasih kepada KPK atas komitmennya dalam memperkuat budaya antikorupsi dan kepada Inspektorat Kota Lhokseumawe atas pembinaan serta pendampingan yang dilakukan. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Sayuti.
Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi merupakan upaya memperluas penerapan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat gampong. Melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, program ini mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Rangkaian penganugerahan meliputi laporan pelaksanaan program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2024–2025, pemutaran video pelaksanaan program, sambutan Wakil Gubernur Aceh, serta penyampaian keynote speech oleh pimpinan KPK. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada perwakilan kabupaten/kota dan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan tim penilai calon percontohan Desa Antikorupsi.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap capaian Gampong Seuneubok sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 dapat menjadi penyemangat untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan gampong secara berkelanjutan. Capaian ini diharapkan mendorong konsistensi dalam menerapkan prinsip integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, serta menjaga kepercayaan masyarakat.