BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Finalisasi Grand Design dan Surat Edaran Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah (Selasa, 20 Oktober 2026)



Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe memperkuat komitmen dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini melalui finalisasi Grand Design dan Surat Edaran Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Kegiatan tersebut dipimpin Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., bersama Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda Sayuti, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (20/10/2026), dengan dipandu oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Fauzi, S.Pd., M.Pd.

Grand Design Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah Kota Lhokseumawe Tahun 2026–2029 disiapkan sebagai pedoman strategis untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan pendidikan prasekolah. Sementara itu, Surat Edaran tersebut disusun untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kota Lhokseumawe.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menekankan bahwa pelaksanaan program pendidikan prasekolah perlu memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Pendidikan sejak usia dini tidak hanya berorientasi pada kesiapan anak memasuki sekolah dasar, tetapi juga pada pembentukan karakter serta pengenalan nilai budaya dan lingkungan sosial tempat anak tumbuh.

“Pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah harus memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat kita. Pendidikan sejak usia dini bukan hanya tentang mempersiapkan anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kebaikan, dan mengenalkan anak pada budaya serta lingkungan tempat mereka tumbuh,” ujar Sayuti.

Sementara itu, Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda Sayuti, menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak sejak usia dini. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah dan satuan pendidikan, tetapi juga pada kesadaran orang tua untuk memberikan perhatian terhadap tumbuh kembang dan pendidikan anak.

“Kolaborasi dan koordinasi menjadi kunci dalam mendukung pemerataan layanan PAUD. Kami berharap para Bunda PAUD di tingkat kota, kecamatan, dan gampong dapat terus mengajak orang tua serta masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap pendidikan anak sejak usia dini sebagai bekal memasuki sekolah dasar,” ungkap Yulinda.

Grand Design tersebut memuat tahapan pelaksanaan selama empat tahun. Pada 2026, fokus diarahkan pada penguatan fondasi dan persiapan implementasi. Tahun 2027 diarahkan pada perluasan akses dan partisipasi anak, dilanjutkan peningkatan mutu layanan pada 2028. Sementara itu, tahun 2029 menjadi tahap konsolidasi, evaluasi, serta penguatan tata kelola dan keberlanjutan program.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Fauzi, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa finalisasi Grand Design dan Surat Edaran menjadi bagian dari upaya memantapkan arah pelaksanaan program.

“Finalisasi Grand Design dan Surat Edaran ini menjadi bagian dari upaya memantapkan arah pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Selanjutnya, sosialisasi dan advokasi akan dilaksanakan di empat kecamatan untuk memperkuat pemahaman serta dukungan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan program,” jelas Fauzi.

Melalui finalisasi kedua dokumen tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus memperluas akses pendidikan prasekolah yang berkualitas dan merata dengan tetap menghargai kearifan lokal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OPD terkait, Camat se-Kota Lhokseumawe, Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Lhokseumawe beserta para pengurus, Bunda PAUD Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, pengurus HIMPAUDI, IGTKI-PGRI, dan IGRA Kota Lhokseumawe, serta Kepala TK Negeri Pembina Banda Sakti.