BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe (Rabu, 08 Oktober 2025)



Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 135 Tahun 2025 tanggal 10 April 2025 tentang Persetujuan Pelelangan dan Penetapan Besaran Nilai Limit Berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dan Alat Berat Milik Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2025 objek berupa: