BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

PJ Wali Kota Imran Komit Tender Proyek Pemko Lhokseumawe Transparan, Akuntabel dan Prosedural (Jumat, 05 Mei 2023)



Lhokseumawe – Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd berkomitmen seluruh proyek tender dalam pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Lhokseumawe dilakukan secara transparan, akuntabel dan prosedural. Hal itu disampaikan saat sosialisasi pembentukan dan pengukuhan Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Aula Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Selasa (02/05/23).

Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa  yang selanjutnya disebut komisi etik merupakan perpanjangan tangan Pj Walikota Lhokseumawe dalam melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Kota Lhokseumawe. “Ini menjadi terobosan baru di tengah berbagai isu yang mengiringi pengadaan barang/jasa di Kota Lhokseumawe saat ini. Belum pernah ada pada tahun sebelumnya” Ujar Imran.

Imran berharap majelis kode etik ini akan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat khususnya pihak yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa. Ketika mengikuti proses seleksi tentunya akan lebih percaya dengan seluruh proses dan alur pengadaan. “Komisi etik ini menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya dan benar-benar     mengawasi  proses pengadaan barang/jasa  sesuai  ketentuan yang berlaku. Tentunya harus bebas dari intervensi dari pihak mana pun termasuk dari saya  sendiri  sebagai Pj Walikota Lhokseumawe” Tegas Imran.

”Bukan mau mengatur-ngatur UKPBJ atau menunjuk pemenang tapi prosedur dan persyaratan harus on the track. Mau tender atau penujukkan langsung, mau nilai proyeknya kecil ataupun besar, semuanya wajib dilakukan dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan” tambahnya. Majelis etik ini diharapkan dapat menjadi tameng untuk untuk memperbaiki kinerja UKPBJ sekaligus menjaga transparansi dalam pengadaan barang dan jasa sekaligus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Saya tidak mau lagi mendengar nantinya di dalam pengadaan barang dan jasa di Pemko Lhokseumawe ada yang namanya warung di dalam warung, toko di dalam toko. Komisi etik bisa mengawasi itu. Punya kewenangan untuk tidak hanya dalam memberikan sanksi administrasi tapi juga sampai pemberhentian orang” Pungkas Imran. Imran juga berharap para Kepala OPD pada lingkup Pemko Lhokseumawe dan komisi etik segera saling mengkonsolidasikan diri dan berkoordinasi dengan UKPBJ.

”Saya bulan desember  2022 minta SIRUP dipersiapkan, namun baru bulan maret 2023 baru selesai. Padahal kalau seandainya SIRUP selesai dari Desember 2022 hingga januari 2023, mungkin februari 2023 ini uda selesai untuk pengadaan barang jasa sehingga kegiatan dan realisasi anggaran bisa meningkat drastis” tegas Imran. Terakhir, Imran juga mengingatkan agar perusahan-perusahaan yang selama ini sudah bermasalah dalam bekerja pada pengadaan barang dan jasa, jangan sampai ada yang dipertahankan atau diikutsertaan lagi sesuai hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun lalu.