BERITA DAERAH

Warta Kota Lhokseumawe

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Lhokseumawe Tahun 2023 (Jum`at, 22 Maret 2024)



Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Lhokseumawe Tahun 2023

Penyusunan RLPPD Kota Lhokseumawe ini disusun dalam upaya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana dalam ketentuan tersebut bahwa Walikota selaku penyelenggara Pemerintah Daerah Kota wajib secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun menyampaikan ringkasan laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat sebagai bahan informasi atas pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah daerah Kota Lhokseumawe.

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintahan daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, yang dipublikasikan melalui media cetak dan/ atau media elektronik di daerah yang merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berikut terlampir Dokumen Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Lhokseumawe Tahun 2023


RLPPD-2023-Kota Lhokseumawe